Untuk menghitung uang tebusan harta hasil repatriasi sesuai Pasal 10 Ayat 1 PMK-118/PMK/2016 berlaku tarif sebagai berikut :
- 2% (Dua Persen) untuk periode penyampaian Surat
Pernyataan terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai
dengan tanggal 30 September 2016
- 3% (Tiga Persen) untuk periode penyampaian Surat
Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31
Desember 2016
- 5% (Lima Persen) untuk periode penyampaian Surat
Pernytaan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret
2017
Cara
Menghitung Tax Amnesty Harta Repatriasi
Untuk menghitung berapa uang tebusan yang harus dibayar dalam hal Harta Repatriasi ada contoh kasus dan cara perhitungan sebagai berikut :
Wajib Pajak X mengikuti program Tax
Amnesty bermaksud mengalihkan sebagian hartanya dari luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, namun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2015
(SPT PPh Terakhir) Wajib Pajak tersebut hanya melaporkan harta yang berada di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan rincian sebagai berikut
:
- Nilai Harta
: Rp. 15.000.000.000
- Nilai Utang
: Rp. 5.000.000.000
- Nilai harta Bersih : Rp.
10.000.000.000
Dalam Surat Pernyataan yang
disampaikan pada periode bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga
terhitung sejak Undang-Undang Tax Amnesty mulai berlaku (1 Juli 2016 s.d 30
September 2016) diungkap bahwa :
- Total nilai Harta Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember
2015 adalah Rp. 50.000.000.000 terdiri atas Nilai Harta dalam SPT PPh
terakhir sebesar Rp. 15.000.000.000 dan nilai harta yang belum dilaporkan
dalam SPT PPh terakhir sebesar Rp. 35.000.000.000 dengan rincian Nilai
Harta yang berada diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebesar Rp. 12.000.000.000 dan nilai Harta yang berada diluar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dialihkan ke
dalam negeri adalah sebesar Rp. 23.000.000.000
- Total nilai Utang Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember
2015 adalah Rp. 14.000.000.000 terdiri atas Nilai Utang dalam SPT PPh
terakhir sebesar Rp. 5.000.000.000 dan nilai Utang yang belum dilaporkan
dalam SPT PPh Terakhir sebesar Rp. 9.000.000.000 terdiri atas Nilai Utang
yang berkaitan dengan Harta yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang akan dialihkan kedalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebesar Rp. 3.000.000.000 dan Nilai Utang yang
berkaitan dengan Harta yang berada diluar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang tidak dialihkan kedalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebesar Rp. 6.000.000.000
- Nilai Harta Bersih pada saat penyampaian Surat
Pernyataan yang berkaitan dengan harta yang akan dialihkan kedalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah :
Rp. 12.000.000.000 - Rp. 3.000.000.000 = Rp. 9.000.000.000
- Nilai Harta Bersih yang berkaitan dengan Harta diluar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dialihkan
kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
Rp. 23.000.000.000 - Rp. 6.000.000.000 = 17.000.000.000
Dengan demikian dasar pengenaan Uang
Tebusan untuk :
- Harta yang akan dialihkan kedalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebesar :
Rp.9.000.000.000 - 0 = Rp. 9.000.000.000
- Harta yang tidak dialihkan kedalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebesar :
Rp. 17.000.000.000 - 0 = Rp. 17.000.000.000
Perhitungan
Uang Tebusan Tax Amnesty
Tarif pada periode penyampaian Surat Pernyataan bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku adalah :
- 2% (Dua Persen) untuk Harta yang akan dialihkan kedalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
- 4% (Empat Persen) untuk Harta yang tidak akan dialihkan
kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga perhitungan Uang Tebusan
adalah sebagai berikut :
- Untuk Harta yang akan dialihkan kedalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2% x Rp. 9.000.000.000 = Rp. 180.000.000
- Untuk Harta yang tidak dialihkan kedalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
4% x Rp. 17.000.000.000 = Rp. 680.000.000
Dengan demikian Total Uang Tebusan
Tax Amnesty yang harus dibayarkan oleh WP X tersebut adalah Rp.
180.000.000 + Rp. 680.000.000 = Rp. 860.000.000
0 komentar:
Posting Komentar